Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Jabar, Berli Hamdani menegaskan, ketentuan tarif yang dikeluarkan rumah sakit belum ada aturannya baik dari Kemenkes maupun Dinkes.
“Sampai saat ini belum ada aturan dari Kemenkes maupun dari Dinkes, karena harus ada dasarnya dulu dari Kemenkes. Jadi masih berdasarkan modal yang harus dikeluarkan oleh rumah sakit yang melakukan pemeriksaan,” katanya.
Disinggung mengenai alat rapid test milik Pemprov Jabar yang tersedia 300.000 alat, pihaknya menjelaskan bahwa alat tersebut telah dibagikan ke masing-masing kota/kabupaten.
“Jadi rumah sakit yang swasta itu beli sendiri. Kalau yang RSUD beli oleh kota/kab masing-masing. Yang provinsi sampai saat ini masih ada 80.000-an di Logistik Kesehatan Gugus Tugas dan baru 47.000-an yang disebar di kab/kota,” tandasnya. (mg1/drx)