BANDUNG – Sidang kasus korupsi dengan dugaan melakukan pungutan liar (Pungli) dengan terdakwa Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung akhirnya sampai pada tuntutan terdakwa.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Bandung itu, menuntut terdakwa melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Maman Sudrajat dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan) dengan denda sebesar Rp 50. 000.000,00 atau subsider 3 bulan kurungan.
Tim JPU yang diketua oleh Mursito menyatakan, perkara korupsi yang dilakukan terdakwa terungkap dalam bacaan tuntutannya bahwa, sebagai pejabat daerah terdakwa telah melakukan tindakan korupsi untuk menguntungkan dirinya sendiri.
’’Hal ini sesuai dengan Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang PTPK (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang PTPK yaitu dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,’’urai Mursito ketika membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar secara virtual di pengadilan negeri Tipikor Bandung, Rabu, (3/6).
Berdasarkan keterangan JPU dalam uraian tuntutan, terdakwa melakukan pungutan pada Kamis tanggal 2 Januari 2020 bertempat di Aula Rapat Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
Waktu itu, Adang Sujana selaku Sekretaris Disdik Kabupaten Bandung berbicara kepada terdakwa mengenai kasus yang sedang ditangani Polres Bandung.
Atas saran dari Sekdis sebaiknya terdakwa meminta bantuan kepada sekolah yang telah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 yang nilainya di atas Rp 500 juta.
Selain itu, Adang juga meminta data kepada terdakwa mengenai sekolah-sekolah mana saja yang memperoleh DAK di atas Rp 500 juta itu.
’’Terdakwa lalu menyampaikan kepada Sekdis data yang diminta,’’ucap Mursito di persidangan.
Keesokan harinya, sekitar Pukul 09.00 WIB Adang memerintahkan terdakwa untuk lebih dulu berangkat ke SMPN 1 Pameungpeuk.
Dalam lanjutan uraian tuntutan itu terungkap, bahwa sebetulnya uang yang diminta oleh terdakwa sebesar Rp 60 juta yang diperuntukan menutupi penanganan kasus dua kepala sekolah SMP yang sedang tersangkut hukum di Polres Bandung.