BANDUNG – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku belum bisa berkomentar terkait wacana pelaklsanaan new normal yang dicanangkan pemerintah pusat, melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Ema mengatakan, saat ini pihaknya lebih fokus kepada pelaksanaan evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bakal berakhir pada Jumat (29/5) mendatang. Menurut pria yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung itu, pihaknya akan terlebih dahulu menyampaikan evaluasi tim gugus tugas penanganan covid-19 kepada Wali Kota Bandung, Oded M Danial.
”Terkait wacana new normal menunggu berakhirnya pelaksanaan PSBB. Belumlah (new normal). Kita tunggu hari Jumat setelah Pak Walikota menerima expose tim gugus tugas covid,” katanya melalui pesan singkat saat dihubungi, Rabu (27/5).
Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengungkapkan banyak pihak yang meminta pelonggaran pelaksanaan PSBB. Namun, Oded menyampaikan, jika kebijakan tersebut tidak bisa diubah atau dilonggarkan selama pandemi.
”Saya sampaikan kepada mereka bahwa yang buat Perwal itu Mang Oded yang tanda tangan, sekarang Mang Oded diminta untuk melanggar tanda tangan, Mang Oded mohon maaf, Mang Oded tidak bisa,” tegas Oded.
Dia mengatakan, pihaknya tetap harus menegakkan aturan PSBB di masa pandemi corona. Meski katanya dilapangan masih terdapat masyarakat yang melanggar aturan.
Sementara itu, kasus positif covid-19 di Kota Bandung hingga Selasa (26/5) sore telah mencapai 300 orang, terdiri dari 38 orang meninggal dunia, 96 orang sembuh dan 166 orang masih dirawat. Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 3.741 orang terdiri dari 3.590 kasus selesai dipantau dan dalam pemantauan 151 orang. Pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 902 orang terdiri dari 233 orang masih dirawat dan 669 orang sudah selesai diawasi. Penyebaran positif corona hampir merata di 30 kecamatan yang ada di Kota Bandung.
Kendati demikian, Pemkot Bandung memberikan sinyal untuk membuka kembali pusat pembelanjaan atau mal usai penerapan PSBB yang bakal berakhir pada 29 Mei 2020. Namun, protokol kesehatan akan menjadi salah satu syarat bagi setiap mal yang akan mulai beroperasi setelah PSBB.