BANDUNG – Kota Bandung yang saat ini berada di zona kuning penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) nampak mulai ramai. Kendati demikian, pada tahap ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berakhir pada 29 Mei 2020 ini dikhawatirkan akan meninbulkan klaster baru apabila adanya kelonggaran aturan PSBB.
Hal tersebut dikatakan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (26/5).
Menurutnya, kekhawatiran itu terjadi sebab jika ada kelonggaran dalam penerapan PSBB maka akan terjadi kerumunan masyarakat.
”Itu yang dikawatirkan yang akan memunculkan klaster baru. Untuk itu saya memohon kepada warga Bandung bersabarlah,” ujarnya.
Oded mengaku, sejauh ini pihaknya telah berupaya secara konsisten untuk melakukan imbauan kepada warga terkait hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama PSBB, tak terkecuali bagi para pedagang yang mulai bermunculan saat ini.
”Contoh sebelum Idul Fitri dilaksanakan ada pihak-pihak distro buka, ada hal seperti itu saya langsung intruksikan kepada Pak Sekda dan jajaran gugus tugas harus ditertibkan,” ungkapnya.
Dia juga mengakui selama ini tak sedikit masyarakat, baik secara personal maupun tokoh masyarakat yang meminta kelonggaran aturan kepada dirinya.
”Saya tetap dengan pendirian saya untuk memberlakukan aturan PSBB. Ini hal-hal yang harus ditegakkan. Alhmdulillah mereka juga menerima walau pun di lapangan ada juga yang ngeyel,” terangnya.
Dia mengungkapkan akan mengadakan evaluasi PSBB pada Kamis mendatang.
”Hari ini saya diskusi dengan pak sekda dan pak wakil dan temen-temen Forkompinda, InsyaAllah akan laksanakan evaluasi hari Kamis, Jumat kan terakhir,” ungkapnya.
Meskipun Kota Bandung sudah berada dalam kondisi zona kuning selama penerapan PSBB provinsi, Oded tidak bisa memungkiri bahwasannya apabila dilihat dari setiap kecamatan, masih terdapat beberapa yang dinyatakan zona hitam.(mg7/ziz)