CIMAHI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengklaim, kualitas udara di Kota Cimahi mengalami perbaikan sejak munculnya berbagai kebijakan ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Kepala DLH Kota Cimahi, Mohammad Ronny mengatakan, perbaikan kualitas udara dalam beberapa bulan terakhir bisa dilihat dari adanya peningkatan indeks kualitas udara dari 67 menjadi 69 dari semester 2 tahun 2019 ke semester 1 tahun 2020.
“Ada kenaikan dua dijit dari 97 ke 69. Jadi ada perbaikan kualitas udara meski masih kategori cukup,” terang Ronny saat ditemui, Selasa (26/5).
Dikatakan Ronny, pengujian kualitas udara terkini itu dilakukan pertengahan hingga akhir April 2020. Pengujian dilakukan di empat titik, yakni daerah industri, pemukiman, perkantoran hingga jalan raya.
Sampel hasil pengujian itu kemudian dibawa ke laboratorium yang sudah terakreditasi. “Jadi kami mulai pertengahan April sampai akhir Ppril dilakukan uji kualitas udara SO dan CO, dua parameter itu. Diuji selama 14 hari itu,” kata Ronny.
Ia menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan adanya peningkatan kualitas udara. Seperti berkurangnya penggunaan kendaraan sejak adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan adanya anjuran berdiam di rumah.
Kemudian, sejak pandemi Covid-19 mewabah ada beberapa industri yang mengurangi hingga menghentikan aktifitas produksinya. “Otomatis itu berkontribusi terhadap kualitas udara,” ucapnya.
Ronny melanjutkan, kualitas udara perkotaan di Kota Cimahi sebelum pengujian terbaru ini masih cukup terjaga dengan baik, sebab pihaknya melakukan pengendalian dan pencegahan pencemaran udara.
Sejauh ini, pencemaran kualitas udara di Kota Cimahi berdasarkan hasil uji sampling berasal dari asap kendaraan hingga industri. Namun yang tidak terkendali adalah pencemaran dari kendaraan.
Sebab khusus industri sudah diwajibkan untuk melakukan pengujian kualitas udara. Sedangkan kendaraan hanya diambil sampelnya untuk dilakukan uji emisi setiap enam bulan sekali oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi.
“Itupun hanya sampling, tidak semua kendaraan. Kalau pabrik ada kewajiban untuk melakukan uji kualitas udara,” pungkasnya. (mg4/yan)