Optimalisasi Program JKN, BPJS Kesehatan Berikan Akses Kepada Dinkes

Optimalisasi Program JKN, BPJS Kesehatan Berikan Akses Kepada Dinkes
KENAIKAN IURAN : Warga melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bandung pada 2016 lalu. FOTO: Dok Bandung Ekspres
0 Komentar

BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk memberikan data dan informasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota secara berkala setiap tiga bulan dalam rangka mendukung pengambilan kebijakan di bidang kesehatan di Daerah.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 84. (rls/red)

 

0 Komentar