BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk memberikan data dan informasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota secara berkala setiap tiga bulan dalam rangka mendukung pengambilan kebijakan di bidang kesehatan di Daerah. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 84. (BS/rm)
BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Dinkes Kota Bandung Akses Data Lewat Dashboard JKN
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News