NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan melanjutkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga setelah PSBB Jawa Barat selesai pada Selasa (19/5).
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, mengatakan keputusan memperpanjang pemberlakuan PSBB tersebut berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, bahwa KBB masih berada dalam zona kuning.
“Kita akan melanjutkan PSBB tahap 3 ini mulai besok, Rabu (20/5) selama 14 hari. Alasannya karena hasil evaluasi gugus tugas, kita (KBB) masih ada di zona kuning, meskipun hasil evaluasi gubernur KBB ada di zona biru,” ujar Umbara saat ditemui, Selasa (19/5).
PSBB yang akan diterapkan hingga tanggal 2 Juni itu akan difokuskan pada PSBB di tingkat RW yang terdeteksi ada kasus positif COVID-19.
“Lebih dilokalisir di wilayah saja, jadi fokus ke PSBB di tingkat RW yang ada kasus positif. Kemarin ada 13 RW di 8 desa yang ada kasus positif,” tuturnya.
Teknis pemberlakuan PSBB parsial tersebut tak berbeda dengan PSBB tahap 1 dan 2. Masyarakay tetap diwajibkan melakukan protokol kesehatan seperti memakai masker, menerapkan physical dan social distancing.
“Masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan COVID-19. PSBB parsial berlaku untuk semua, wajib social distancing juga,” katanya.
Selama PSBB parsial diterapkan dan menjelang Idul Fitri, Umbara juga meminta agar masyarakat tidak memaksakan untuk mudik demi meminimalisir penyebaran COVID-19.
“Soal mudik, jangan dulu lah tidak usah memaksakan juga. Hubungi keluarga via ponsel dulu. Kalau sudah selesai pandemi baru boleh mudik,” tegasnya.
Umbara meminta agar masyarakat mendukung pelaksanaan PSBB parsial agar kondisi sosial dan ekonomi bisa segera kembali seperti sediakala.
“Masyarakat jangan berpikir kalau mengatasi pandemi ini menjadi tugas pemerintah, tapi justru tugas utamanya masyarakat,” tandasnya. (mg6/yan)