BANDUNG – Di tengah beragam kesulitan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berusaha meringankan beban masyarakat. Salah satunya, Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) memberikan relaksasi atau keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala BPPD Kota Bandung, Arief Prasetya mengungkapkan, pihaknya menyediakan beberapa program untuk meringankan masyarakat dalam menerima PBB pada tahun 2020 ini. Pertama adalah nilai ketetapan tagihan PBB 2020 tidak ada kenaikan atau sama dengan tahun 2019.
”Meski NJOP naik tapi kita memberikan stimulus 100 persen penerimaan PBB 2019 ini tetap. Bagaimana jika NJOP diterima dengan kenaikan pbb kan nilai tanahnya naik, tapi tahun ini sengaja kita berikan stimulus 100 persen,” ucap Arief, Senin (18/5).
Baca Juga:Pemkot dan BPOM Berikan Sertifikasi Ciptakan Pasar AmanTak Ada Respon, Akankah Pansus Covid-19 Terbentuk
BPPD juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki ketetapan rumah tinggal di bawah Rp100.000. Mereka membebaskan dari pembayaran PBB khusus untuk tahun 2020 ini.
”Tagihan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tetap kita serahkan karena itu lebih penting bagi mereka. Kalaupun mereka tidak tersampaikan informasi ini kalau mau bayar sudah blokir,” tuturnya.
Keringanan lainnya, bagi pejuang veteran dan pembela kemerdekaan serta penerima tanda jasa Bintang Gerilya. Bagi mereka yang meminta pembayaran maka PBB pada tahun 2020 ini akan membebaskan 100 persen dari pembayaran.
”Pengajuannya itu mengundang SK veteran, KTP dan jika bisa mengirim foto dirimu yang bersngkutan masih ada ini bisa diminta. Kalau anak tidak bisa, kalau janda atau dudanya masih kita layani selama punya SK veteran,” jelas Arief.
Keringanan pembayaran juga diberikan untuk masyarakat yang menunggak PBB mulai dari 1993-2018. Para wajik pajak yang memiliki piutang di tahun ini akan dibebaskan dari denda, jadi hanya membayar pokok saja.
”Piutang persetujuan pemerintah dari 1993-2018 itu kita bebaskan, itu berlaku sampai Desember 2020 kita menunggu pokoknya. Dendanya yang kita hapuskan, tapi pokoknya tetap kita tunggu nanti mau mau bayar dendanya itu ada. Tapi nanti pas bayar itu tidak perlu disetujui,” terangnya.
Arief menuturkan mulai saat ini masyarakat sudah bisa membuka tabungan PBB (t-PBB) di Bank BJB. Ini merupakan tabungan khusus untuk pembayaran PBB yang otomatis ditaruk langsung dari saldo pemilik rekening.
