BANDUNG BARAT – Perusahaan modal asing (PMA) PT. Kwang Duk yang bergerak di bidang garmen mengajukan penangguhan tunjangan hari raya (THR).
Hal tersebut sekaligus menjadikan perusahaan tersebut satu-satunya perusahaan di KBB yang secara resmi mengajukan penundaan pembayaran THR.
Menurutnya, kondisi perekonomian yang menurun akibat dampak pandemi Covid-19 sangat berpengaruh pada roda ekonomi sebuah perusahaan. Banyak perusahaan yang akhirnya merumahkan karyawannya.
Namun banyak pula perusahaan di KBB yang sudah membayarkan THR kepada karyawannya seperti PT. Royal, PT. Ultrajaya, PT. Indofood, PT. Rohto, PT. Medion, dan lain-lain. Di Kabupaten Bandung Barat terdapat 971 perusahaan besar, menengah, dan kecil.
“Sampai sekitar sepekan menjelang Idul Fitri baru PT. Kwang Duk yang sudah mengajukan penangguhan THR,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Iing Solihin, Senin (18/5).
Iing mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat edaran per tanggal 8 Mei 2020 Nomor 400/937/Disnakertrans tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Inti dari surat edaran mengingatkan kepada perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Namun, dalam surat edaran Itu juga diatur jika perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan disarankan melakukan dialog dengan karyawan untuk mencari jalan keluar terbaik.
“Kami menyarankan proses dialog dengan mengedepankan aspek kekeluargaan. dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan, transparan, dan ada itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” katanya.
Ia mencontohkan apabila THR tidak bisa dibayarkan sekaligus maka pengusaha bisa membayarnya secara bertahap dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
“Kuncinya ada pada dialog antara pengusaha dengan karyawannya. Silakan berdialog untuk mencari solusi terbaik,” tandasnya. (mg6/yan)