Disnaker Cimahi Sebut Perusahaan Buruh Sudah Mendapatkan THR

CIMAHI – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi mengklaim perusahaan di Kota Cimahi mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Kota Cimahi, Uce Herdiana mengatakan, hak itu diketahui setelah pihaknya melakukan pemantauan ke jajaran perusahaan untuk memastikan kondisi perusahaan dan pembayaran THR.

“Ada perusahaan yang menyatakan sudah membayar THR penuh 100 persen dan ada juga yang bayar 60 persen. Saat dipantau, ada juga yang pabriknya sudah tutup dan karyawan libut sampai Juni. Kita akan terus awasi di lapangan seperti apa,” beber Uce, saat dihubungi, Jumat (15/5).

Ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) ini, uruh/pekerja di Kota Cimahi tetap akan mendapatkan THR dari perusahaan yang mempekerjakannya. Hanya saja ada perbedaan dibandingkan tahun lalu.

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), pengusaha diperbolehkan mencicil atau menunda pembayaran THR.

“THR tetap harus dibayarkan, ada aturan yang jadi acuan,” tegas Uce.

Pembayaran THR tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi karyawan.

Dalam pasal 5 ayat (4) disebutkan bahwa THR pekerja/buruh wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Namun dalam SE yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan, disebutkan, pengusaha dan karyawan dapat menyepakati beberapa hal antara lain. Di antaranya apabila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR bisa dilakukan secara bertahap.

“Apakah dilakukan secara bertahap atau ditunda sampai kapan, sepanjang dibayarkan di tahun 2020. Caranya harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja,” jelas Uce.

Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundang- undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertetu yang sudah disepakati.

Ditegaskan Uce, kesepakatan terkait THR harus turut dilaporkan ke Pemkot Cimahi. “Hasil bipartit soal THR harus dilaporkan secara tertulis ke Disnaker Cimahi. Ini juga akan menjadi pegangan jika muncul gejolak atau ketidaksesuaian saat pelaksanaan,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan