Ibu Kota Negara Batal Pindah?

Ibu Kota Negara Batal Pindah?
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung
0 Komentar

JAKARTA – Spekulasi Ibu Kota Negara tak jadi pindah muncul ke peremukaan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) murni soal tata ruang.

Namun secara tegas Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung mengatakan Perpres tersebut murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabekpunjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap lima tahun.

Perpres itu pun, sambung dia, merupakan amanat Undang-Undang Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai Kawasan Strategis Nasional.

Baca Juga:Amerika Segera Salurkan Alat PCR untuk JabarOptimalisasi Karakter dengan Melihat Potensi Siswa

”Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara atau Tidak,” jelas Seskab.

Kalau dalam Perpres, Seskab sampaikan bahwa pengaturan pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai Ibu Kota Negara.

”Karena memang secara hukum, DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan,” tandas Seskab.

Untuk itu, Seskab menyampaikan bahwa pengaturan DKI Jakarta tetap mengakomodasi fungsi existing saat ini.

”Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan Pusat Pemerintahan tersebut,” pungkas Seskab berikan penjelasan.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 13 April 2020 ini terdiri dari 141 pasal.

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini, sesuai Pasal 3, meliputi: a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; b. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Baca Juga:DPRD Jabar Usulkan Evaluasi Skema Bansos, Bantuan Tunai Lebih EfektifDiskdik Sebarkan Akun PPDB Online Melalui Sekolah

Sementara dalam poin c menyebutkan rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, arahan pemanfaatan Ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punju.

Dan di poin d menegaskan pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. Sedangkan poin e berisi tentang peran masyarakat di kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur. (fin/drx)

0 Komentar