BPJS Kesehatan Bandung Siap Laksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Menanggapi inovasi layanan, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Bandung Yorisa Sativa mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Bandung terkait kebijakan dalam penanganan Covid-19. Menurutnya, inovasi yang telah dihadirkan oleh BPJS Kesehatan melalui layanan daring seperti Chika dan Vika, patut diapresiasi dan dicontoh oleh fasilitas kesehatan di Kota Bandung. Layanan-layanan tersebut menjadi terobosan dalam memberikan kemudahan kepada peserta JKN tanpa tatap muka.

“Kami harap faskes di Kota Bandung dapat mengoptimalkan layanan daring untuk kasus diluar kategori gawat darurat. Untuk penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19, sebagaimana yang telah disampaikan oleh dr. Cucu, bahwa benar saat ini BPJS Kesehatan telah menerima tugas untuk verifikasi klaim. Perlu diketahui bersama, kriteria ODP, PDP, dan terkonfirmasi Covid-19 diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” jelas Yorisa.

Yorisa berharap, semua rumah sakit yang memberikan pelayanan kasus Covid-19 dapat memahami ketentuan Keputusan Menkes tersebut. Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan untuk memantau pengklaiman kasus Covid-19 agar tidak terjadi kecurangan (fraud).

Sebagai informasi, saat ini terdapat 35 rumah sakit yang dapat melayani kasus Covid-19 di Kota Bandung. Dari jumlah tersebut, hingga saat ini terdapat 25 rumah sakit yang telah melayani pasien Covid-19 berbagai kriteria. Sesuai dengan Kepmenkes, rumah sakit dapat mengajukan klaim terhadap kasus per 23 Januari 2020, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (BS/rm)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan