Pemerintah Berlakukan Larangan Mudik Lokal, Mengacu Pada Aturan PSBB

BANDUNG – Pemerintah pusat maupun daerah telah menggencarkan larangan mudik bagi masyarakat selama pandemi Covid-19. Larangan tersebut juga berlaku untuk mudik lokal di area Bandung Raya. Saat ini, Bandung Raya masih menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 19 Mei mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Herry Antasari mengatakan larangan mudik lokal tetap mengacu pada aturan pembatasan mobilitas warga.

”Tidak boleh, kalau untuk mudik dan bersilaturahmi tetap tidak boleh karena yang diizinkan bepergian hanya sektor tertentu,” ungkapnya dilansir dari Ayobandung.com.

Dia mencontohkan, seseorang yang selama ini tinggal di Kota Bandung tetapi ingin pulang ke kampung halaman di Kabupaten Bandung tetap tidak diperkenankan. Larangan tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak meluas.

”Kota Bandung kan zona merah, kalau ketika mudik itu dia menjadi OTG (orang tanpa gejala) lalu menyebarkan virusnya bagaimana,” ungkapnya.

Namun demikian, dia mengatakan hal tersebut menjadi pengecualian untuk warga yang sehari-harinya bekerja lintas kota. Hal tersebut tetap harus diiringi oleh pelaksanaan prosedur kesehatan.

”Poinnya kalau untuk mudik tidak boleh, tapi yang untuk yang komuter atau sehari-harinya bekerja lintas wilayah, diizinkan dengan melaksanakan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Herry menyebutkan, meskipun Idul Fitri jatuh setelah pelaksanaan PSBB Jabar selesai, namun dirinya meminta agar warga tetap menjalankan aturan tersebut. Pasalnya, maklumat larangan mudik dari pemerintah pusat berlaku hingga 31 Mei, dan pelaksanaan PSBB Jabar pun masih memiliki kemungkinan untuk diperpanjang.

”(PSBB) Masih ada kemungkinan untuk diperpanjang kan. Antara larangan mudik dan PSBB itu berbeda tapi intinya sama saja. Larangan mudik itu kan sampai 31 Mei ini,” ungkapnya.

Dia menyebutkan cek poin akan tetap dilaksanakan Idulfitri mendatang. Selain mencegah pemudik, cek poin juga disiagakan untuk mencegah adanya salat Idulfitri berjamaah di masjid-masjid setempat.

”Saya kira nantinya cek poin akan tetap ada. Intinya dilarang bepergian kecuali yang bekerja dan diizinkan oleh aturan,” ungkapnya.(bbs/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan