PERSIDANGANpengujian Perppu di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat dinanti oleh para ‘penggiat hukum’, meskipun pengujian Perppu oleh MK bukanlah hal yang baru, karena MK telah melakukan pengujian terhadap 8 Perppu dari 27 permohonan (dengan beberapa permohonan yang sama), dan telah melahirkan 12 Putusan.
Memperhatikan putusan MK atas pengujian perppu, belum satu permohonan pun yang dapat dikabulkan MK, baik secara keseluruhan maupun sebagian, adapun beberapa klasifikasi putusan sebagaimana dimaksud seperti, pertama, menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak mememuhi syarat kedudukan hukum, sebagaimana dalam Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 menguji Perppu No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, MK menilai permohonan telah kehilangan objek permohonan, sehingga kedudukan hukum dan pokok permohonan tidak perlu lagi dipertimbangkan, karena Perppu tersebut sudah diterima dalam Rapat Paripurna dan disahkan sebagai Undang-Undang selama proses persidangan di MK berlangsung sebagaimana dalam putusan MK No. 91/PUU-XI/2013 atas permohonan menguji Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas tentang Mahkamah Konstitusi. hal ini sama dengan Perkara No. 92/PUU-XI/2013.
Putusan MK yang serupa juga terjadi pengujian atas 8 (delapan) permohonan terhadap Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, dan tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga permohonan tidak dapat diterima.
Ketiga, MK menilai permohonan tidak dapat diterima dengan pertimbangan permohonan terhadap pengujian pernah diajukan dalam perkara lain dan telah diputus oleh Mahkamah, antara lain melalui Putusan No. 91/PUU-XI/2013, yaitu terhadap pengujian Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, karena MK mendasarkan pada Pasal 60 ayat (1) UU MK yang menyatakan, “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”. Keempat, permohonan dinyatakan gugur, karena MK telah memangil pemohon secara patut, namun pemohon tidak hadir dalam persidangan MK dalam perkara No. 128/PUU-XII/2014.
Berkaca dari berbagai putusan MK atas pengujian perppu, maka MK dalam menguji Perppu No 1 Tahun 2020 berpotensi menyatakan ‘Permohonan Tidak Dapat Diterima”, sebagaimana dijelaskan dalam putusan MK pada kLasifikasi kedua diatas, karena Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara…, telah disetujui DPR, yang dibahas dan disepakati dalam rapat Banggar yang digelar Senin (4/5/2020) malam. Sehingga dapat dipastikan akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna tangal 12 Mei tahun 2020. Dengan dmeikian pemohon telah kehilangan objek permohonan, karena Perppu yang sedang di uji oleh MK telah berubah menjadi UU tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020 menjadi UU.