Tergiur Bayaran Tinggi, Nekat Antar Pemudik

CILEUNYI – Untuk memaksimalkan penerapan PSBB Pasial dan Pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, dalam penindakan larangan mudik. Satlantas Polresta Bandung menjaring dan memberikan sanksi tegas kepada pengendara kendaraan yang dijadikan angkutan pengantar pemudik.

Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polresta Bandung AKP Haby Ristama, menurutnya, anggota satlantas polresta Bandung akan terus bertugas di exit Tol Cileunyi dan beberapa titik lokasi. Hingga hari ke 10, pihaknya sudah menjaring beberapa kendaraan travel gelap.

”Pengemudi mengaku terpaksa menjadikan kendaraannya sebagai travel gelap karena tergiur bayaran yang tinggi. Kami terus melaksanakan operasi untuk mempercepat pemutusan mata ratai penyebaran covid-19 dan memaksimalkan PSBB,” kata Hasby saat memberikan keterangan kepada Wartawan, Minggu (3/5).

Hasby menjelaskan, selain pada angkutan trevel, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan semua mobil angkutan. Hal itu untuk mengantisipasi adanya pengendara yang nakal memaksakan diri membawa penumpang untuk mudik. ”Besarnya pembayaran ongkos mendorong para sopir nekad mengangkut pemudik. Tidak tanggung-tanggung mengemudi menggetok tarif Rp. 800.000 untuk satu kali perjalanan dari jakarta menuju Garut, Tasik dan Sumedang,” jelasnya.

Oleh karean itu, lanjut Hasby, pihaknya langsung menindak kendaraan yang melanggar aturan tersebut. Ia mengatakan pelanggar dikenakan Pasal 308 huruf a, b dan d tentang Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan. Sedangkan untuk kendaraan barang yang mengakut orang akan di kenakan pasal 303 UULAJ. ”Sesuai arahan pimpinan, untuk para pelanggar kita kenakan Pasal 308 atau 303,” tuturnya.

Ia Juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak nekat mudik ditengah pandemi covid-19 yang masih terus mewabah ini. ”Sebelum mudik lebih baik di gilir dulu, kasian keluarga dikampung halaman, kita tidak tahu apa yang dibawa tubuh kita dari wilayah zona merah yakni seperti jakarta dan sekitarnya,” tegasnya.

Hasby menambahkan, penyekatan bagi para pemudik ini akan terus dilakukan selama 24 Jam nonstop dengan jumlah chehk poin di 17 titik diwilayah Kabupaten Bandung. ”Penyekatan akan terus dilakukan selama 24 jam nonstop, kami akan tindak tegas apabila pengendara melanggar aturan,” pungkasnya. (yul/rus)

Tinggalkan Balasan