CIMAHI – Peringatan May Day atau Hari Buruh tahun ini bukan tidak seperti biasanya jika dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab, May Day yang jatuh pada 1 Mei ini kondisi para buruh di Kota Cimahi dalam kondisi tidak mengenakan.
Sejak merebaknya kasus Corona Virus Disease (Covid-19), kondisi operasional perusahaan di Kota Cimahi sepertinya mulai terganggu ekonominya. Imbasnya, pola merumahkan pekerja/buruhnya hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berdasarkan data yang diterima Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi, sudah merumahkan karyawannya ada 14, dengan total pekerjanya mencapai 3.464 orang.
Sedangkan yang sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ada 11 perusahaan, dengan total pekerja yang di-PHK mencapai 448 orang.
“Khusus yang memiliki KTP Cimahi ada 147 orang yang sudah PHK, yang dirumahkan 821 khusus warga Cimahi,” terang Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Cimahi, Uce Herdiana saat dihubungi, Jumat (1/5).
Namun setelah berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 22 April dan akan berlangsung hingga 6 Mei mendatang, kata Uce, ditemukan banyak perusahaan yang ikut menghentikan operasional perusahaan namun tidak melaporkannya.
Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan peneluruan langsung ke lapangan. “Kita belum tahu berhenti karena PSBB atau berhenti total. Kita lagi selidiki,” sebut Uce.
Dari 266 perusahaan, terang Uce, perusahaan yang masih aktif berdasarkan laporan ada 114 perusahaan. Sedangkan sisanya berhenti beroperasi. “Tapi tidak lapor ke kita. Dari 266 sekitar 152 yang tidak melaporkan (kalau berhenti beroperasi),” ungkapnya.
Seperti diketahui, jika perusahaan yang ingin beroperasi selama masa PSBB dalam rangka memutus rantai Covid-19, bagi perusahaan yang ingin tetap beroperasi harus mengajukan izin kepada Wali Kota Cimahi.
Ditegaskan Uce, meski perusahaan merumahkan karyawannya bahkan melakukan PHK, namun hak-hak para buruh tetap harus diberikan. “Jangan sampai tidak dibayarkan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, perusahaan yang merumahkan karyawannyai kewajibannya tetap memberi gaji namun tidak 100 persen. ” ada yang digaji 30 persen, 50 persen tergantung kesepakatan antara perusahaan dan pekerja,” sebutnya.
Sementara yang pekerjanya di-PHK tetap harus membayarkan pesangon sesuai ketentuan. “Kita dapat datanya berdasarkan laporan. Rata-rata yang PHK itu habis kontrak, engga diperpanjang,” kata.