Zakat Fitrah Boleh Disakurkan untuk Penanganan Warga Terdampak Corona Virus

KBB – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat, mempersilakan agar zakat fitrah difokuskan untuk membantu warga di lingkungan terdekat yang terdampak Corona Virus.

Ketua MUI KBB, Muhammad Ridwan, mengatakan kondisi pandemi dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat masyarakat rawan menjadi miskin baru yang harus diperhatikan.

“Untuk zakat fitrah oleh digunakan dan pembagiannya difokuskan untuk warga terdekat dulu, baru kalau yang dekat terpenuhi silakan ke yang jauh,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).

Berbeda dengan sebelumnya, pada pembayaran zakat fitrah di ramadhan kali ini sudah bisa dilakukan sejak hari pertama memasuki ramadhan.

“Biasanya kan 2 minggu sebelum lebaran baru bayar zakat fitrah, kalau sekarang boleh sejak awal. Tapi tetap untuk penyalurannya nanti mendekati lebaran,” terangnya.

Jika di lingkungan masyarakat terdapat masyarakat non muslim yang juga terdampak Corona Virus, ia mengimbau agar turut dibantu namun menggunakan bagian dari infaq dan sodakoh yang terkumpul.

“Untuk zakat fitrah itu mustahiknya jelas, masyarakat muslim yang membutuhkan. Kalau non muslim, boleh dibantu tapi sumbernya dari infaq atau sodakoh,” terangnya.

Pihaknya mengimbau selama ramadhan masyarakat tidak memaksakan menggelar salah tarawih di masjid dan lebih baik melaksanakan salat tarawih di rumah masing-masing.

“Karena kondisinya masih pandemi dan PSBB, disarankan menjalankan tarawihnya di rumah saja, demi keamanan dan keselamatan,” tandasnya. (mg6/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan