CIMAHI – Realisasi nilai investasi di Kota Cimahi yang masuk pada triwulan pertama tahun ini anjlok dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama. Tahun 2019, investasi penanaman modal yang masuk pada triwulan pertama mencapai Rp. 878.512.128.765. Sementara tahun ini hanya Rp. 150.921.821.531.
Berdasarkan catatan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, nilai investasi penanaman modal pada triwulan pertama tahun 2020 hanya didapat dari 43 perusahaan. Sedangkan tahun lalu ada 64 perusahaan.
Rincian nilai investasi triwulan triwulan pertama tahun 2020 didapat dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp. 135.870.460.631 dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp. 15.051.360.900. Artinya, modal asing masih mendominasi investasi di Kota Cimahi.
“Artinya ada penurunan pelaporan. Triwulan pertama tahun ini kontribusi dari 10 PMA dan 33 PMDN. Jadi total 43 perusahaan,” terang Kepala Seksi Pengendalian dan Pelaksanaan pada DPMPTSP Kota Cimahi, Irma Kumalasari saat dihubungi, Minggu (26/4).
Menurut Irma, turunnya nilai investasi penanaman modal awal tahun ini dikarenakan dampak dari mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19), yang membuat kondisi keuangan perusahaan menjadi terganggu.
Selain Covid-19, kata Irma, penyesuaian sistem Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) juga sepertinya menjadi penyebab sedikitnya perusahaan yang melaporkan. Sebab, dalam sistem terbaru ini perusahaan harus masuk dulu ke dalam sistem OSS.
“Sebelumnya perusahaan bisa langsung masuk LKM online, sekarang harus masuk OSS dulu. Jadi ada proses integrasi data,” jelas Irma.
Sementara disatu sisi, ia mengakui pihaknya agar terlambat melakukan bimbingan ke perusahaan terkait integrasi data tersebut, mengingat saat ini pelayanan tidak bisa tatap muka. Pihaknya hanya menggunakan WhatsApp Grup untuk memberikan informasi seputar penyesuaian pelaporan itu.
Untuk memaksimalkan realisasi investasi pada triwulan kedua, lanjut Imra, pihaknya akan mendata kembali proyek-proyek yang sedang berjalan melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) usaha yang baru diterbitkan.
Kemudian mendorong kembali perusahaan yang belum melaporkan LKPM untuk segera melaporkan. Penanaman modal yang masuk harus dilaporkan perusahaan setiap triwulan sekali.
“Mudah mudahan triwulan 2 perusahaan- perusahaan tersbeut melaporkan,” sebutnya. (mg4/yan)