JAKARTA– Pemerintah bersama dengan DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo mengatakan, bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
“Pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (24/4).
Menurut Jokowi, dengan adanya penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta Baleg DPR RI menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Karena saat ini banyak pro dan kontra terkait hal itu.
“Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” ujar Puan.
Puan juga mengatakan, penundaan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja karena semua pihak saat ini sedang fokus pada penanganan pandemi Covid-19.
“Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiksusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Menurut Puan, penundaan pembahasan pasal-pasal Ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan agar DPR fokus pada fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran pada penanganan pandemi korona. (jpc/drx)