PSBB di Kota Bandung Masih Belum Ideal

PSBB di Kota Bandung Masih Belum Ideal
Petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan salah seorang pengendara yang berboncengan dan membawa kelebihan muatan di Cibiru, Selasa (22/4/2020). Sebanyak 72 orang pengendara di titik PSBB Kota Bandung ini mendapatkan teguran dan diperintahkan untuk kembali ke asal karena tidak bisa menjabarkan alasan yang jelas masuk ke Kota Bandung.
0 Komentar

BANDUNG – Sekretaris Daerah yang juga  Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung masih belum ideal.

Hingga hari kedua, menurutnya masih banyak ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terkait aturan PSBB yang telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Selama pemantauan, masih belum ideal. Banyak pelanggaran terutama pengguna kendaraan. Pertama standar protokol kesehatan, seperti physical distancing dalam berkendara masih banyak pelanggaran,” kata Ema di Bandung, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga:Permudah Layanan, PLN Siapkan WhatsApp untuk Lapor Meter MandiriPemprov Jabar Siapkan Teknis Penerapan Larangan Mudik 

Dia mengatakan, seluruh instansi dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang bertugas dalam pemberlakuan PSBB harus terus berkoordinasi untuk bisa menyamakan persepsi.

“Setiap titik check point harus memiliki standar yang sama. Kordinasi memang harus terus ditingkatkan,” katanya.

Sejauh ini nampaknya sejumlah titik pemeriksaan PSBB hanya memeriksa pengendara yang melebihi batas kapasitas penumpang. Menurut Ema, pemeriksaan harus dilakukan terhadap setiap orang yang melewati titik pemeriksaan.

“Kalau beraktivitas di luar itu harus jelas keterangannya. Itu tanyakan, mau apa? Mau ke mana? PSBB itu diam di rumah, kerja di rumah, dan ibadah di rumah, kecuali mendesak keterpaksaan. Misalnya orang sakit atau hal lain yang darurat tidak bisa kalau di rumah,” katanya.

Selain itu, ia juga mengatakan masih banyak sejumlah pertokoan yang tetap buka. Padahal, kata dia, dalam perwali sudah jelas disebutkan hanya toko kebutuhan pokok dan kesehatan yang boleh beroperasi.

Contohnya, toko mas, baju, kain, material (bahan bangunan), atau toko otomotif. Saya minta para camat untuk menutupnya. Tidak ada toleransi,” katanya. (antara)

0 Komentar