BANDUNG – Meski sedang dalam penanganan penyebaran Virus Korona (Covid-19), persidangan lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Non Aktif Supendi tetap digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Bandung pada Rabu, (22/4)
Sidang yang dilakukan dengan cara Video Conference itu, digelar dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dimintai keterangannya secara jarak jauh. Sedangkan terdakwa sendiri berada di dalam rutan.
Dalam sidang tersebut terungkap, Bupati Indramayu non aktif Supendi telah menerima fee dari beberapa proyek yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu.
Hal ini disebutkan oleh salah seorang saksi beranama Rama Serina yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menduduki jabatan Kepala Bidang (Kabid) Jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Kepada majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba, SH, MH Rama mengaku, bahwa setiap proyek diminta fee sebesar lima persen.
Pemintaan tersebut disetujui oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS). Bahkan, Omarsyah nitip agar setiap proyek dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang telah ditunjuk oleh terdakwa.
Dari 8 delapan kontraktor, Rama mengakui menerima uang sebesar Rp 7 juta. Tapi uang tersebut sudah dikembalikan saat penyidikan di KPK.
Saksi lainnya, Krisdiantoro mengakui ada perintah langsung Kadis PUPR Omarsyah, tentang Proyek Wisma Haji senilai Rp 20 miliar harus dimenangkan oleh Haji Yanto Sugianto.
Yanto sendiri selain sebagai kontraktor juga menjabat Kepala BPR Karya Remaja Indramayu. Selama memperoleh proyek H Yanto selalu menggunakan badan hukum perusahaan milik orang lain.
Krisdiantoro juga mengaku mendapatkan imbalan dari sejumlah proyek itu. Namun uang tersebut sudah dikembalikan ke KPK.
Dalam persidangan itu terungkap beberapa aliran dana kepada Supendi.
Seperti diketahui, Supendi didakwa menerima suap Rp 3,9 miliar berkaitan dengan proyek pembangunan di Indramayu salah satunya dari Carsa ES yang juga terpidana dalam kasus ini. Dalam prosesnya, lelang untuk pemenang tender diatur bagi perusahaan yang sudah memberikan duit ke Supendi. (mg1/yan).