PJJ, Guru Dapat Kuota Internet Gratis dari Sekolah

PJJ, Guru Dapat Kuota Internet Gratis dari Sekolah
TETAP MENGAJAR: Kondisi wabah virus korona masih belum ada tanda-tanda berakhir, namun seorang guru tetap mengajar dari rumah dengan memanfaatkan jaringan internet.
0 Komentar

Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa.

Adapun kategori pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut meliputi pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler  ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. (mg7/tur)

0 Komentar