CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi segera merealisasikan janjinya untuk memberikan bantuan pangan dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga terdampak ekonominya akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) atau warga non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain non DTKS, bagi warga yang selama ini mendapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat juga akan mendapat bantuan tambahan (top up) dari Pemerintah Kota Cimahi.
Untuk pemenuhan bantuan tersebut, Pemerintah Kota Cimahi Bersama DPRD Kota Cimahi sudah melakukan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga Rp 52 miliar lebih.
Hal itu sudah sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan penjelasan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri RI.
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengatakan, bantuan yang akan diterima dari APBD Kota Cimahi bagi warga yang terdampak ekonominya (non DTKS) seperti pedagang kecil/mikor, tukang kayu, pedagang keliling dan sebagainya akan mendapat bantuan non uang tunai per bulan. Bantuan akan diberikan dalam empat bulan ke depan.
”Selain uang tunai ada juga beras dan mie instan. Bantuan juga sama akan diterima oleh warga top up BPNT dan PKH,” terang Ajay melalui pres rilisnya, Kamis (16/4).
Dikatakan Ajay, untuk jumlah penerima bantuan dari APBD Kota Cimahi (non DTKS) masih dalam tahap verifikasi dan validasi berdasarkan usulan yang masuk dari kelurahan melalui RT/RW se-Kota Cimahi.
Data yang masuk tersebut akan disandingkan dengan data dari Sistem Informasi Administrasi Kesejahteraan Sosial (SIAK) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
”Agar data yang disampaikan valid dan tidak ada double data. Jadi data yang masuk itu banyak yang enggak ada NIK, ada NIK ganda. Makannya harus diverifikasi dulu,” jelas Ajay.
Ajay menuturkan, bantuan ini direncankan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Cimahi terhadap warganya, termasuk warga pendatang yang kehilangan penghasilan akibat virus corona ini. Apalagi, rencananya Kota Cimahi Bersama wilayah Bandung Raya lainnya akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).