Keputusan Raker poin nomor 2 tersebut isinya yakni: Komisi X DPR RI mendesak Menpora RI untuk menunda pelaksanaan PON XX Tahun 2020 dan menetapkan kepastian waktu, tanggal, bulan dan tahun penyelenggaraan, dengan tetap melanjutkan pembanguanan infrstruktur PON XX dan Terus memelihara venue yang sedang dan telah dibangun dengan memperhatikan sesuai Protokol Kesehatan covid-19.
Berdasarkan poin di atas, Menpora menyatakan bahwa clear belum ada keputusan Kemenpora menunda. Penuntuan PON 2020 ini itu diputuskan melalui rapat kabinet bersama Presiden RI. ”Saya sudah minta kepada Sekretariat Kabinet untuk dijadwalkan. Tetapi sebelum itu perlu disapkan bahwa kondisinya dengan adanya wabah Covid-19 maka pekerjaan di sana meskipun masih ada yang jalan tapi juga ada yang terhenti,” pungkasnya.(jpnn/rus)
