JAKARTA – Pemerintah dinilai perlu lebih memperkuat peran Perum Bulog sebagai lembaga yang dapat menstabilkan harga beragam komoditas pangan, terutama mengingat pandemi Covid-19 yang telah melanda berbagai daerah di Tanah Air.
Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka berharap, pemerintah pusat harusnya segera perkuat peran Perum Bulog untuk menjadi stabilisator harga dan stok pangan nasional sebagai salah satu garda terdepan dalam memenangi perang melawan Covid-19.
Seperti ketersediaan logistik adalah salah satu senjata penting dalam menghadapi peperangan melawan pandemi virus Korona saat ini. Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menilai selama ini Bulog kerap dibuat seperti institusi yang kurang mampu menjadi stabilisator harga pangan.
”Bahkan, dana yang diberikan adalah pinjaman komersial. Tentunya, ini membuat Bulog menjadi tidak kuat menyangga kehidupan petani kita di setiap panen,” terang Suhardi.
Ia mengingatkan bahwa prinsip liberalisasi di sektor pangan sesungguhnya sudah meninggalkan jauh dari prinsip ekonomi Pancasila. Suhardi juga menilai bahwa meski telah ada Peraturan Menteri Perdagangan yang baru mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) tetapi HPP baru dinilai masih rendah atau di bawah dibandingkan dengan harga pasar.
Sementara Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengaku penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Atau Beras merupakan upaya mengoptimalkan serapan Perum Bulog menghadapi dampak Covid-19.
”Kebijakan HPP untuk gabah atau beras ini diterbitkan bertepatan dengan momentum jelang panen raya yang mundur ke April 2020 dan telah menyesuaikan kondisi harga saat ini. Melalui kebijakan HPP ini, diharapkan Perum Bulog akan lebih optimal dalam menyerap gabah dan beras dari petani untuk memperkuat stok pemerintah dan dapat menjamin ketahanan pangan,” terangnya.
Peraturan yang mulai berlaku 19 Maret 2020 itu bertujuan mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras di tingkat petani.
Agus menyatakan, Permendag 24/2020 merevisi besaran HPP yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.
Besaran HPP yang ditetapkan dalam Permendag 24/2020 yaitu untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.200/kg dan di tingkat penggilingan sebesar Rp 4.250 per kilogram, gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp 5.250 per kilogram dan di gudang Bulog sebesar Rp 5.300 per kilogram, serta beras di gudang Bulog Rp 8.300 per kilogram.