Target Restribusi Terminal di Cimahi Cuma Rp 350 Juta, Angkot Dipungut Rp 1.000 Per Hari

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi terminal di Kota Cimahi tahun tahun ini hingga Rp. 350.000.000. Padahal tahun lalu, targetnya hanya Rp. 150.022.000.000.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, kenaikan target dari retribusi terminal itu didasarkan pada revisi revisi Perdaturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Targetnya naik, sekarang masih proses perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha dan Jasa Umum,” kata Yanuar saat dihubungi, Selasa (31/3).

Dalam revisi Perda yang tengah diproses itu, rencananya tarif retibusi terminal akan dinaikan.

Hingga tahun ini, tarif retribusi terminal di Kota Cimahi masih dipungut Rp 1.000/angkutan umum/ hari sebab Perda-nya belum tuntas dibahas.

PAD dari retribusi terminal yang ditargetkan selesai 2019 pun meleset, sebab realisasinya hanya Rp. 130. 649.000.000 atau 87,10 persen dari target.

Yanuar menjelaskan, tak tercapainya target tahun lalu itu dikarenakan Terminal Pasar Atas tidak berfungsi (tengah direvitalisasi).

“Jadi kita enggak tarik retribusinya, karena memang enggak dipakai tahun lalu,” ujarnya.

Target besar hingga Rp 350.000.000 tahun ini juga terancam meleset, sebab untuk sementara ini seluruh terminal tipe C yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Cimahi ditutup berkaitan dengan mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19).

Yanuar pun mengaku pesimis target itu bisa terealisasi. PAD dari retribusi terminal sendiri didapat dari Terminal Cimindi, Terminal Citeureup hingga Terminal Pasar Antri.

“Sepertinya enggak akan tercapai, tapi kita tetap upayakan secara optimal. Terminal ditutup sampai kondisinya aman,” tuturnya.

Yanuar menjelaskan, penutupan terminal itu dilakukan untuk menghindarkan kerumunan orang, yang dikhawatirkan adanya penularan Covid-19. “Tapi yang piket di terminal tetap kita siagakan. Ini hanya meminimalisir kumpulan orang banyak,” sebutnya.

Kondisi itu diperberat dengan larangan beroperasi sementara bagi semua angkutan umum (angkot) di Kota Cimahi dalam rangka memutus penularan Covid-19. Artinya, ada sekitar 403 unit angkot yang tidak akan mengaspal andaikan larangan itu dituruti para pengusaha angkutan. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan