Penundaan Pilkada Tunggu Perppu

“Artinya ada dua bulan lebih penundaan tahapan pemilihan. Penundaan tersebut cukup panjang, sepertinya sulit jika nanti hari pemungutan suara 23 September 2020 tidak diundur, karena tidak mungkin adanya pemadatan waktu tahapan,” ujar Idham.

Adanya keterdesakan waktu tersebut, terang Idham, menjadi alasan dirinya menyetujui adanya usulan penundaan Pilkada Serentak di tahun ini. Akan tetapi, perlu adanya Perppu yang mengatur penundaan tahapan Pilkada.

“Adapun tentang tahapan pilkada sepenuhnya mengikuti kebijakan KPU RI yang saat ini sedang menyelesaikan kajian usulan pengunduran tahapan dan informasinya segera disampaikan ke pemerintah,” tandasnya. (bbs/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan