NGAMPRAH – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus.
Pembatalan pelaksanaan UN tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Bandung Barat nomor 440/665-Disdik tanggal 13 Maret 2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan di KBB.
“Pelaksanaan ujian nasional tahun 2020 untuk jenjang SMP atau sederajat resmi kami batalkan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan KBB, Imam Santoso saat dihubungi, Minggu (29/3/2020).
Imam mengatakan, dengan adanya keputusan pembatalan tersebut, keikutsertaan siswa dalam ujian nasional tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Itu sebetulnya keputusan pusat, tapi UN tidak menentukan kelulusan dan nilainya juga sekarang tidak akan digunakan untuk jenjang pendidikan selanjutnya,” katanya.
Selain itu, dengan dibatalkannya ujian nasional, maka proses penyetaraan bagi lulusan program paket A, program paket B, dan program paket C akan ditentukan setelah situasi kondusif.
Untuk saat ini, dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tetap menggunakan zonasi seperti tahun sebelumnya, sehingga nilai ujian nasional tersebut tidak akan berpengaruh untuk jenjang pendidikan selanjutnya.
“PPDB sekarang kan masih sama, sistemnya ada jalur zonasi, prestasi yang dilihat dari nilai akademik yang dalam hal ini nilai raport, dan adanya jalur prestasi non akademik,” terangnya.
Imam mengatakan, secara umum pihaknya dan pihak sekolah hingga orang tua siswa mendukung penuh adanya pembatalan ujian nasional. Selain dengan alasan pandemi corona, UN dianggap menjadi beban bagi siswa.
“Jadi untuk sekarang UN itu jangan jadi beban dulu karena kondisinya saat ini tidak pas untuk membebani siswa maupun orangtua,” ucapnya. (mg6)