BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar sepakat untuk menyalurkan dana bantuan jaring pengaman sosial kepada masyarakat terdampak gejolak ekonomi akibat pandemi penyakit COVID-19.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, bantuan ini akan menyesuaikan arahan dari Pemerintah Pusat. Namun, dalam waktu dekat penyaluran bantuan kepada warga akan direalisasikan.
Kang Emil –sapaan akrab Gubernur— menyebutkan, penyaluran bantuan tersebut akan difokuskan kepada masyarakat miskin yang belum mendapatkan program perlindungan sosial.
Dia menyebutkan, jumlah penerima bantuan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak 367.825 keluarga rumah tangga sasaran (KRTS), serta keluarga rentan miskin sebanyak 551.700 atau total sasaran sebanyak 919.525 KRTS.
’’Keluarga rentan miskin yang dimaksud antara lain mereka yang mengalami kesulitan ekonomi karena pekerjaan atau usahanya yang terpuruk akibat pandemi COVID-19, juga mereka yang mungkin kehilangan pekerjaan alias karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK),’’kata Emil usai Rapat Koordinasi (Rakor) Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Perekonomian Jawa Barat, di Gedung Sate Kamis (26/3).
Kendati begitu, Pemprov Jabar menyiapkan sejumlah skenario, salah satunya adalah dalam penerapan pembatasan interaksi sosial (social distancing) selama empat bulan.
KRTS ini akan memperoleh bantuan tunai senilai Rp 100.000 per keluarga per bulan, juga bantuan nontunai/ sembako senilai Rp 200.000 per keluarga per bulan, atau dengan total Rp 300.000 per keluarga per bulan.
Akan tetapi dari pihak DPRD mengusulkan, bagaimana jika bantuan itu diperbesar nilainya menjadi Rp 500.000 per keluarga per bulan, dengan komposisi 70 persen untuk bantuan nontunai, dan 30 persen bantuan tunai.
“Kami gerak cepat, kalau tidak ada halangan, sesuai arahan Pemerintah Pusat bantuan ini akan kami salurkan ke keluarga miskin dan rentan miskin yang jumlahnya mendekati 1 juta keluarga,” ujar Kang Emil.
Menurut Kang Emil, sehubungan dengan usulan DPRD itu akan dikaji kembali oleh Bappeda Jabar bersama tim ahli.
Dana yang akan dianggarkan Pemda Provinsi Jabar untuk program jaminan sosial di luar pemerintah pusat akan diambil dari APBD 2020 yang telah digeser.