Tito mengatakan, presiden sudah memberikan petunjuk bahwa daerah yang akan membuat kebijakan lockdown harus mengusulkan kepada Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal Doni Monardo yang nantinya diajukan kepada Menteri Kesehatan, Terawan.
“Nanti kebijakannya akan dibuat secara resmi oleh Menteri Kesehatan, kalau memang hal itu perlu dilakukan,” ucap Tito, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (18/3).
Menurutnya, bahwa kebijakan lockdown telah diatur dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 20 tahun 2018. Dalam aturan tersebut isolasi ini mirip dengan karantina.
“Lockdown itu bahasa media dan bahasa publik yang sudah terlanjur dikenal. Undang-Undang nomor 20 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan menyebutkan empat jenis pembatasan,” ungkapnya.
Tito menjelaskan, yang pertama, karantina rumah. Artinya orang tidak boleh keluar rumah. Misalnya, ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Kedua, karantina rumah sakit.
“Ketiga adalah karantina wilayah. Inilah yang dikenal dengan istilah lockdown. Keempat, adalah pembatasan sosial berskala besar,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Tito, dalam Undang-undang tersebut juga mengatur syarat pemberlakuan karantina wilayah.
“Ada tujuh pertimbangan, mulai dari soal epidemologi, sampai sejauh mana penyebaran. Kedua, tingkat bahayanya, efektivitas, termasuk pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan,” pungkasnya. (mg1/yan)