BANDUNG– Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, mengenai kebijakan Lockdown sudah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 pasal 49 tentang kekarantinaan kesehatan.
Dia menjelaskan dalam UU tersebut ayat 3 ditegaskan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh menteri.
“Jadi dalam hal tersebut disebutkan harus ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, sama halnya yang dijelaskan ayat pertama,” ujar Tito pada konferensi pers bersama wartawan di Gedung Sate, Bandung, Rabu (18/3).
Menurutnya pada ayat pertama sudah dijelaskan bahwa dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.
“Arahan dari Bapak Presiden, bagi daerah yang akan membuat kebijakan Lockdown bisa mengusulkan melalui Kepala Gugus Tugas Covid-19 (Letjen TNI Doni Monardo). Nantinya Kepala Gugus Tugas menyampaikan langsung ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga kebijakannya akan dibuat secara officially oleh Kemenkes, kalau memang itu perlu dilakukan,” jelasnya.
Namun Tito menjelaskan kebijakan Lockdown harus melewati beberapa pertimbangan sesuai ayat 2, yakni Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
“Kalau menyangkut masalah efektivitas, apakah suatu wilayah dilakukan karantina akan efektif jika wilayah tersebut berbatasan dengan wilayah sekitar dan tidak terlihat batasnya, dengan itu apakah efektif. Sehingga orang bisa lalu lalang keluar masuk dengan mudah. Berbeda dengan kasus wuhan yang daerahnya terisolir,” katanya.
Menurutnya dari sisi ekonomi pun jika masyarakat tetap kondusif dalam sisi ekonomi, tidak perlu adanya Lockdown. Namun ekonomi berpengaruh, pihaknya menjelaskan setiap daerah bisa mengusulkan Lockdown ke Kepala Gugus Tugas Covid-19.
“Maka dari itu kami datang ke sini, untuk melakukan singkronisasi, koordinasi, antara Pusat dan Daerah, yakni saya selaku Mendagri dan Kang Emil selaku Gubernur Jabar,” pungkasnya.
Sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mendapat arahan dari Presiden lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sinkronisasi protokol penanganan Covid-19.