BANDUNG – Anggota Komisi 1 DPR – RI dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan meminta agar semua event olahraga tingkat Nasional terutama Liga Indonesia harus dihentikan. Hal ini dilakukan untuk membatas melebarnya potensi penularan virus korona.
“Semua ya, liga sepakbola terutama. Kalau baket kan sudah. Karena ini sudah nggak main – main. Kebayang gak, kalau dalam satu ruangan ada puluhan orang terus ada yang positif, maka yang lainnya harus dikarantina. Makanya, semua event olahraga harus dihentikan,” ujar Farhan dalam keterangannya, Senin (16/3)
Farhan meminta Pemerintah dari tingkat Pusat hingga Provinsi dan Kabupaten Kota harus tegas dan berani dalam memberi ketenangan dan keamanan bagi warga. Jangan sampai warga dibuat bingung dengan perkembangan penyebaran virus corona.
“Pemerintah harus tegas dan memberikan transparansi data yang mudah dicerna warga. Jangan malah membuat bingung bahkan panik. Mohon ketegasan dari eksekutif karena semua pelarangan harus atas aturan pihak eksekutif,” katanya.
Bahkan, dari koordinasi terakhir, Farhan mengaku mendapat respon kurang berani dari para pemegang kebijakan di daerah dan par manajeman klub sepak bola.
Bahkan dengan adanya informasi perhelatan olahraga tetap diselenggarakan di tengah wabah penularan corona sudah dikategorikan pandemi, sangat disayangkan.
“Saya bicara dengan Gubernur Jabar, Wali Kota Bandung dan Exco PSSI serta pemilik klub peserta Liga 1. Mereka semua saling lempar untuk meminta pihak lain bikin aturan pelarangan dan penghentian kompetisi Liga 1 karena takut diserang kelompok penggemar,” terangnya.
“Saya sudah protes kepada Sesmenpora bahwa keputusan rapat koordinasi nggak tegas sama sekali. Makanya saling lempar, klub minta LIB (PT Liga Indonesia Baru), eh malah LIB minta Pemerintah. Malah pemerintahnya di balikin lagi ke LIB. Nggak ada yang mau tanggungjawab,” tambahnya.
Seperti diketahui, World Health Organization (WHO) telah menyatakan virus corona Covid-19 sebagai pandemi. Menindaklanjuti hal ini, pemerintah juga menyatakan masalah virus corona sudah menjadi bencana nasional non alam.
“Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, karena virus ini sudah dikategorikan sebagai penyakit global, maka statusnya adalah bencana nasional non alam,” kata Kepala BNPB Doni Monardo di Jakarta Timur, Sabtu 14 Maret 2020. (yan)