265 Kendaraan Dua Roda Milik Pemkot Cimahi Ludes Terjual

CIMAHI – Proses penghapusan aset berupa sepeda motor milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi perlahan dilakukan.

Terbaru, sebanyak 265 sepeda motor laris dibeli peserta lalu tak langsung atau melalui sistem lelang, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Ira Triana mengatakan, awalnya ada 289 sepeda motor plat merah yang akan dihapuskan dengan cara dilelang. Namun yang terjual hanya 269 unit.

“10 unit itu enggak kejual, gagal lelang. Sisanya itu enggak jadi dilelang soalnya kelengkapan administrasinya kaya BPKP masih kita cari,” kata Ira saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Kamis (12/1).

Dikatakan Ira, dari ratusan aset daerah berupa sepeda motor yang terjual dengan cara dilelang, uang yang didapat dan masuk kas negara mencapai Rp 952.322.047. Capaian tersebut meningkat dari nilai awal yang dihitung tim appraisal.

“Nilai limitnya (nilai awal) itu Rp 489.500.000. Nilainya jadi besar karena kan lelang itu ada yang nawar harga tinggi,” ujar Ira.

Ia menjelaskan, kebanyakan peminat lelang kendaraan plat merah itu berasal dari wilayah Bandung Raya, seperti Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Tapi ada juga peminatnya yang dari luar Jawa Barat. Seperti Tegal, Yogyakarta, Aceh hingga Papua,” terang Ira.

Peserta yang ikut lelang sendiri sebelumnya hanya cukup mendaftar melalui lelang.go.id, kemudian melakukan penawaran terhadap barang yang diinginkan. Setelah dinyatakan jadi pemenang, peserta harus membayar Down Payment (DP) 50 persen dari harga aset.

Kemudian, peserta harus melunasi pembayaran melalui KPKNL, sebagai pengambilan sepeda motornya dari Pemkot Cimahi.

“Kemarin harga jual terendahnya Rp 1 juta, paling mahal Rp 5 juta. Tapi ada juga yang berani sampe Rp 15 juta, tapi enggak dilunasin jadi enggak kejual motornya,” beber Ira.

Ira melanjutkan, lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun sesuai batas pengajuan minimal pelelangan.

“Kendaraannya bukan rusak berat, tapi ada kebijakan kendaraan berusia 7 tahun dihapuskan. Ada yang rusak paling 15-20 unit” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan