Rencana Tambang Emas PT Antam di Gunung Papandayan Jadi Kewenangan Kementerian ESDM

BANDUNG – Rencana PT Antam Tbk untuk melakukan eksplorasi pertambangan emas di kawasan Gunung Papandayan Garut sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan, Tubagus Nugraha mengatakan, rencana penambangan emas itu tentunya sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Papandayan di Garut, Jawa Barat pada awal Bulan 2020.

Bahkan, PT Antam sudah membuka galian untuk melakukan pengerjaan Blok Main Testing (BMT)

“BMT itu untuk menentukan apakah dia layak atau tidak untuk pengembangan, jadi tahun ini PT Antam akan melakukan itu,” ucap Tubagus saat dihubungi, Senin (9/3).

Menurutnya, Blok BMP itu akan dikerjakan tahun sekarang untuk menentukan dia lanjut atau tidak, akan mengukir kelayakan kegiatan pertambangan disana.

“IUP nya itu dari Kementrian pusat, Menteri ESDM berhubung PT Antam itu BUMN, kalau BUMN yang mengeluarkan izinnya itu pemerintah pusat,” katanya.

Sementara itu, sebelumnya Direktur Operasi dan Produksi Antam Hartono mengatakan pada akhir tahun ini, pihaknya akan melakukan pengujian penambangan (mining block test). Jika pengujian di IUP Papandayan tersebut berhasil, Antam akan mulai melakukan penambangan tahun depan.

“Jadi, kalau penggantinya Pongkor ada tambang satu [IUP Papandayan]. Akhir tahun ini kami lakukan mining block test,lalu mulai menambang di tahun depan,” ujarnya.

Adapun produksi dari IUP Papandayan tersebut diperkirakan sekitar 700 kg hingga 800 kg per tahun.

Hartono menambahkan eksplorasi juga tengah dilakukan emiten dengan kode saham ANTM tersebut di wilayah Oksibil, Pegunungan Bintang, Papua. Namun, untuk memastikan cadangan di sana melalui eksplorasi, perusahaan membutuhkan waktu setidaknya 5 tahun.

Pencarian cadangan baru tersebut seiring dengan menipisnya cadangan emas di Gunung Pongkor, Bogor. Adapun IUP-nya akan habis pada 2021. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan