BANDUNG – Dakwaan tindak pidana korupsi kepada mantan PJs Direktur PD Pasar Bermartabat Andri Salman sebetulnya sangat mudah untuk dibuktikan.
Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus sekaligus Jaksa Penuntut Umum Ikhsan Nasrulloh menjelaskan, tindak Pjs Dirut PD Pasar Andri Salman sudah menyalahi kewenangan dan sudah termasuk penggelapan aset milik negara atau daerah.
Dia mengatakan, aset PD Pasar berupa bilyet deposito dijadikan jaminan oleh Andri Salman kepada PT Pasmedia Internusa. Tapi kenyataannya, perusahaan ini tidak memiliki hubungan kerjasama dengan PD Pasar.
Tindakannya itu, dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis oleh Badan Pengawas PD Pasar dan Wali Kota https://pasundan.jabarekspres.com/?s=Korupsiselaku pemilik aset.
Terdakwa juga tidak pernah melaporkan mengenai penjaminan bilyet deposito itu untuk dilaporkan kepada Wali Kota melalui Badan Pengawas, dan tidak memasukan pada laporan keuangan PD Pasar.
“Jadi badan pengawas tidak tahu sama sekali, bahkan direksi keungan itu tidak ada yang tau,”kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, keberadaan surat berharga tersebut sebelumnya dipegang oleh bendahara. Namun, diambil oleh terdakwa untuk disimpan secara pribadi.
’’Perlu diketahui PD Pasar sebenarnya punya banyak aset yang disimpankan dalam deposito salah satu nya di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), BPR Harta Insan Karimah (HIK), itu tadinya disimpan oleh bendahara kemudian diminta oleh Andri Salman untuk dia sendiri,’’kata dia.
Ikhsan mengatakan, surat berharga tersebut kemudian menjadi jaminan untuk pembiayaan bisnis garam. Dugaan penyalah gunaan ini tercium ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan rekomendasi kepada BPR HIK agar mengaembalikan asset berupa surat berharga itu.
“Dari sisi penggelapan itu telak sekali, mudah dibuktikan karena Andri Salman sendiri mengakui bahwa dia menjaminkan bilyet itu,”tutunya.
Kendati begitu, kalau berbicara delik formil, bilyet itu memang kembali lagi ke PD Pasar. Namun, kembalinya bilyet itu, bukan permintaan dari Andri Salman melainkan dari rekomendasi OJK.