CIMAHI – Sejauh ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengakui sementara ini belum siap untuk melakukan proses gugatan secara mandiri terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran di Kota Cimahi.
Sebab, DLH Kota Cimahi belum memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang ideal, dai mulai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga tim ahli. Kemudian persoalan anggaran.
“Itu kan banyak, PPLH, PPNS, tim ahli. Untuk mendatangan tim ahli, untuk mengadakan tahapan mediasi itu butuh. Nah, kita belum siap untuk melaksanakan itu,” ungkap Kepala DLH Kota Cimahi, Mochammad Ronny saat dihubungi, Minggu (1/3).
Selama ini, bagi pelanggar yang tak mengindahkan sanksi dari DLH Kota Cimahi selalu dilimpahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) untuk proses lebih lanjut, apakah akan diselesaikan melalui ranah pengadilan atau di luar ranah pengadilan.
Seperti halnya kasus pelanggaran pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang dilakukan PT How Are You Indonesia (HAYI) yang beralamat di Jalan Raya Nanjung, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Sebab DLH Kota Cimahi belum memiliki perangkat yang disebutkan, akhirnya kasus pencemaran tersebut dilimpahkan ke KLHK RI, untuk kemudian dilakukan gugatan di Pengadukan Negeri (PN) Jakarta Utara. Alhasil, pabrik tekstil tersebut terbukti melanggar dan diputuskan harus membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 12,013 milyar.
Pabrik tersebut melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Melalui proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan, tetapi tidak mencapai kesepakatan, perusahaan yang bersengketa tidak sepakat untuk bayar denda,” ungkap Ronny.
Adapun tugas DLH Kota Cimahi dalam hal ini, lanjut Ronny, baru sebatas melakukan pengawasan. Kemudian jika ditemukan pelanggaran pihaknya akan memberikan sanksi. Dari mulai teguran tertulis, hingga paksaan pemerintah.
“Kita hanya jadi saksi saja di pengadilan dan membantu menyusun dokumen yang diperlukan dalam materi gugatan,” ucap Ronny.
Apabila perusahaan tidak melakukan perintah sesuai sanksi seperti dengan melakukan perbaikan, maka pihaknya akan melaporkannya ke KLHK RI untuk ditindaklanjuti apakah masuk ranah pengadilan atau diluar ranah pengadilan.