Pengalihan Program PT Taspen Jamin Tidak Timbulkan Penurunan Manfaat

Menurut Sri Rahayu, melalui skema pengalihan program JHT dan JP dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK bertujuan agar semakin dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para pesertanya

“Dengan pengalihan program, maka jumlah uang yang dikelola makin bertambah, menguat. Hasilnya dapat dikembangkan oleh BPJAMSOSTEK untuk peningkatan kesejahteraan para pesertanya,” ucap Sri Rahayu.

Kemudian, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini, menyampaikan, pengalihan program manfaat JHT dan JP dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK memang sesuai dengan arah jaminan sosial.
“Konteksnya itu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditargetkan maksimal terealisasi tahun 2029. Sesuai juga dengan program pensiun ke depannya,” ujar Didik.

Didik menjelaskan, terkait program pensiun ke depan tersebut, ada tiga hal mencakup yakni, manfaat yang tidak turun, terciptanya kesinambungan penyelenggara program, serta keberlanjutan fiskal atau keuangan yang kuat.
Pendapat lainnya dikemukakan Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar yang menilai PT Taspen ingin memonopoli menjadi satu-satunya penyelenggara dana jaminan sosial PNS.

Padahal, Timboel mengungkapkan, justru hal itu berbenturan dengan aturan UU BPJS dan prinsip penyelenggaran Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Timboel menyebutkan, amat jelas dalam skema transformasi bisnis PT Taspen ingin menjadi pelaku tunggal perusahaan asuransi yang mengelola sepenuhnya dana pensiun. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan