NGAMPRAH– Sebanyak 22 tenaga honorer di Kabupaten Bandung Barat (KBB) nasibnya kini menggantung lantaran Surat Keterangan (SK) pengangkatan mereka sebagai pegawai setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak kunjung diterbitkan.
Padahal mereka sudah mendapatkan pemberitahuan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sejak satu tahun yang lalu untuk ditempatkan di posisi penyuluh pertanian 18 orang dan penyuluh peternakan 4 orang.
“Sejak diumumkan Februari 2019 belum. Jadi sampai sekarang mereka masih berstatus honorer,” kata Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) KBB, Faisal Firdaus saat ditemui di Ngamprah, Selasa (25/2).
Saat ini pihaknya belum bisa berbuat banyak untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. Sehingga lebih memilih menunggu arahan dari Kementerian Pertanian (Kementan) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Kita konfirmasi ke Kementan, memang belum ada arahan berikutnya. Termasuk ke Menpan juga sama seperti itu. Jadi menunggu dulu saja,” katanya.
Dia mengakui hingga saat ini belum ada peraturan soal penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan aturan soal gaji. Berdasarkan informasi yang beredar, gaji P3K ini akan setara dengan gaji PNS.
“Termasuk soal rincian dan sumber gajinya juga sampai sekarang belum ada kejelasan. Misalnya rincian gaji untuk golongan IIIA, aturan sumber gajinya belum jelas apakah akan dibebankan ke daerah atau menggunakan anggaran pusat,” jelasnya.
Kemudian, soal NIP pun sampai saat ini belum ada kejelasan. Sebab, penetapan NIP itu harus menunggu penetapan rincian dan sumber gaji yang akan didapat P3K.
“Memang sampai saat ini banyak yang mengeluh, malah dari daerah lain juga ikut mengeluh ke sini (Pemkab Bandung Barat),” tandasnya. (mg6/drx)