BANDUNG – Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat, A Koswara mengatakan bahwa perizinan pembangunan Waterboom di Kawasan Sasar Lembang sebetulnya sudah dilakukan oleh pihak pengembang.
Perizinan tersebut seperti, izin tetangga, rekomendasi gubernur, penanganan banjir, dan izin lalu lintas.
Dia mengatakan, saat ini di lapangan yang terjadi dan sudah dilakukan oleh pengembang itu adalah pembangunan infrastruktur.
Di antaranya, pembangunan jalan, kemudian arena untuk seluncuran, gravitasi, mobil mobilan, dan itu sudah dilakukan pengupasan dan pelandaian terhadap tanah.
A Koswara memaparkan dari kajian lapangan dan kajian administrasi tersebut, pihaknya telah membuat rekomendasi. Ada 6 atau 5 point rekomendasi yang akan disampaikan.
Pertama, pihaknya meminta dihentikan dulu semua kegiatan dilapangan itu, dan tidak dilanjutkan pada proses pembangunan gedung.
’’Walaupun di dalam yang kita peroleh memang tidak ada pembangunan gedung,” jelasnya A. Koswara ketika ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Selasa, (25/2).
Dia menegaskan, pihaknya meminta kepada pengembang melakukan pengamanan terhadap tebing tebing yang dikupas dengan menanami pohon dan membuat saluran air.
Selain itu, pengembang juga untuk menanam RTH abadi. Yang sesuai rekomendasi itu harus disiapkan oleh mereka dan beberapa hal yang direkomendasikan itu harus dipenuhi oleh pengembang.
’’Rekomendasi yang harus dipenuhi pengembang ialah tentang penyedia retensi kolam. Supaya zero dan OP nya tidak ada air yang keluar dari lahan tersebut,’’kata dia.
’’Jadi pengembangan kawasan wisata tersebut itu bisa dilakukan setelah ijin-ijin dan rekomendasi itu diselesaikan,” kata dia.
Koswara memastikan, untuk IMB, izin lingkungan harus ditempuh dengan sesuai prosedur. Baru setelah itu bisa dilanjutkan kepada pengolahan kawasan wisata ini sebagai agrowisata tidak boleh diluar agrowisata.
” Jadi kami sudah memberikan edukasi wisata, ada pertanian, ada glemping, ada arena permainan anak anak, tapi penggunaan airnya sedikit. Sebenernya jadi lebih banyak permainan gravitasi mobil mobilan walaupun ada selencuran seluncurannya kecil 60 meter,” jelas Koswara.
Pihaknya juga akan membuatkan surat dari Gubernur (Ridwan Kamil) kepada Bupati Kabupaten Bandung Barat (Aa Umbara), dan ditembus kan kepada pengembang, dan tembuskan kepada satgas. Supaya rekomendasi itu oleh pihak pihak terkait,” paparnya.