Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyangkan proses pembangunan Waterboom di Sesar lembang. Sebab, tidak hanya dari perizinan, pembangunan tersebut juga telah melanggar tata ruang dikawasan Bandung Utara.
Seperti diketahui bersama, kalau pembangunan di Kawasan Bandung Utara itu tidak sembarangan dan memerlukan izin-izin tertentu yang itu dari rekomendasi Gubernur sampai dengan izin-izin yang lainnya, izin lingkungan dan proses tentunya harus ada juga proses Amdalnya. (mg1/yan)
