BANDUNG – Anggota Komisi I DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim mengklaim sudah mengembalikan uang ke negara via Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menimpa Carsa ES, terdakwa pemberi suap Bupati Indramayu, Supendi.
“Saya ditanya soal uang Rp 1,6 miliar di rekening dari Carsa. Saat ditanya soal itu, saya sudah jelaskan asal muasalnya. Tapi oleh penyidik disarankan untuk dikembalikan dulu ke negara. Sudah saya kembalikan dalam tiga tahap,” tegas Rozaq, Minggu (23/2).
Sebelumnya Abdul Rozaq sempat dihadirkan di persidangan untuk jadi saksi bagi terdakwa Carsa. Di dalam dakwaan KPK, Abdul Rozaq disebut menerima Rp 8 miliar dari Carsa.
Uang itu diduga sebagai succees fee dana banprov Jabar ke Pemkab Indramayu untuk proyek infrastruktur di Indramayu. Akan tetapi fakta persidangan, yang dibuktikan justru bukan Rp 8 miliar. Tapi soal uang Rp 1,6 miliar itu.
“Dan sudah saya jelaskan, uang Rp 1,6 miliar itu berasal dari Carsa terkait pembelian rumah senilai Rp 400 juta dibayar dicicil hingga bisnis mangga. Saat saya jadi saksi, ketika dikonfirmasi ke Carsa, itu diakui oleh dia,” terangnya.
Menurutnya, uang Rp 1,6 miliar didalam rekening itu dibuatkan oleh Carsa untuk pembayaran rumah dan bisnis mangga di lahan Perhutani.
Keterangan ini cukup berkorelasi dengan keterangan Carsa saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, dua pekan lalu.
Carsa menyebut uang itu terkait pembelian rumah dan bisnis mangga. Sebelumnya, lanjut dia, Carsa memang sempat menyampaikan akan memberi kepada Abdul Rozaq seandainya mendapat proyek. “Tapi sampai kasus ini ditangani, Carsa tidak pernah ngomong lagi dia mau kasih uang soal proyek. Saya juga tidak pernah minta,” ungkapnya.
Soal banprov, Abdul Rozaq pun buka suara. Sebagai anggota DPRD dari daerah pemilihan Jabar 12 yakni Kabupaten Indramayu, Cirebon dan Kota Cirebon, ia kerap memperjuangkan anggaran banprov untuk dapilnya.
Menurutnya, hal itu sudah menjadi kewajiban baginya sebagai seorang legislator. “Namanya anggota DPRD Jabar, sudah jadi tugasnya memperjuangkan anggaran untuk daerah pemilihan, termasuk banprov. Tapi saya tidak pernah meminta jatah jika anggaran banprov itu dicairkan ke kas daerah dapil saya,” terang Abdul Rozaq.