NGAMPRAH– Pemkab Bandung Barat terus berinovasi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Seperti halnya, dalam membuat KTP elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang kerap menjadi beban masyarakat.
Secara resmi Pemkab Bandung Barat meluncurkan program Sistem Pelayanan Antar Langsung (Silayung). Melalui program ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bandung Barat tidak lagi terbebani dalam pembuatan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan, Silayung
merupakan program yang dirancang sejak 2019 lalu dan akan direalisasikan pada
Maret 2020 mendatang. Sebagai bentuk persiapan, pihaknya turun langsung
menyerahkan sejumlah e-KTP kepada warga di Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah.
“Ini program 2020 yang direncanakan dari tahun 2019, Silayung ini baru
terealisasi sekarang. Hari ini (kemarin) saya memberikan langsung e-KTP ke
beberapa warga penerima,” ujar Aa Umbara usai launching program Silayung
di Lapangan Plaza Mekarsari Komplek Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Ngamprah,
Senin (10/2).
Aa Umbara menyampaikan, dengan program Silayung seluruh warga Kabupaten Bandung
Barat tidak perlu repot untuk datang ke kantor Disdukcapil, melainkan cukup
datang ke Kecamatan untuk melakukan proses rekam dan cetak e-KTP secara gratis.
“Jadi masyarakat lebih baik datang ke kecamatan untuk rekam dan cetak,
nanti setelah jadi akan diantarkan oleh petugas tanpa ongkos kirim
apa-apa,” katanya.
Digagasnya program Silayung, menurutnya, dikarenakan pihaknya sering mendapat
keluhan dari masyarakat terkait mahalnya biaya transportasi yang mesti
dikeluarkan saat hendak mengurus adminduk di kantor Disdukcapil.
“Saya sering sidak ke Disdukcapil dan terlalu banyak (warga yang mengantre).
Saya tanya ke warga itu rata-rata habis Rp 100 ribu, bahkan yang dari
Gununghalu bisa habis sampai Rp 150 ribu dengan makan, dan itu tidak selesai
dalam satu hari,” terangnya.
Karena proses pembuatan e-KTP ini tidak bisa selesai dalam satu hari, kata Aa,
warga pun terpaksa harus datang lagi ke Kantor Disdukcapil untuk mengeceknya.
Artinya, biaya yang dikeluarkan masyarakat pun bertambah dengan jumlah yang
sekian, apalagi kalau dua sampai tiga kali bisa ratusan ribu.