BALEENDAH – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba yang hendak menyelundupkan barang haram sabu ke kawasan Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung Jawa barat.
Ketiga tersangka berinisial AN, YY dan DK dan diantara
ketiga orang pelaku tersebut AN dan YY merupakan pasangan suami istri.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan SIK melalui
Wakasat Narkoba AKP Kusmawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga
orang pelaku dengan total barang bukti yang disita sabu seberta 7,5 gram yang
hendak akan diselundupkan.
Baca Juga:Kabupaten Bandung Kini Punya Kodim SendiriBlanko E-KTP Di Kota Cimahi Cuma Tinggal 9 Ribu lagi
Pengungkapan peredaran gelap narkotika ini, berawal dari
laporan informasi petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, sehingga anggota
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung melakukan pemeriksan dan penangkapan
terhadap pelaku yang d duga membawa narkotika jenis sabu.
’’Selanjutnya para pelaku di bawa ke Mapolresta Bandung
untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kusmawan pada saat ditemui
di Mapolresta Bandung, Selasa (11/2).
Menurutnya, pada saat dilakukan pemeriksaan pelaku
berinisial AN yang membawa Narkoba jenis sabu yang nantinya akan diselundupkan
ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung untuk menghadiri sidang suaminya YY yang
terjerat kasus pencurian.
“Pelaku AN ditangkap dengan barang bukti satu bungkus
plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 7,5 gram seharga 15 juta,
sementara YY diamankan karena yang membawa dan DK menerima barang tersebut dari
AN,” ungkap Kusmawan pada saat ditemui di Mapolresta Bandung, Selasa
(11/2).
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat
(2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun pidana, atau denda paling
sedikit Rp 1 miliar,” pungkasnya (yul/yan)
