DPR Setujui Delapan Hakim Agung

JAKARTA– Setelah melakukan uji kepatutan dan kelayakan, DPR menyetujui delapan calon hakim agung dan hakim ad hoc. Selanjutnya delapan nama tersebut akan diserahkan ke presiden untuk dilantik.

Kemarin (4/2), saat Paripurna di DPR, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menjelaskan uji kelayakan dan kepatutan untuk mengetahui kapabilitas dari calon hakim agung dan ad hoc.

Hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan putusan Mahkamah Agung (MA). “Persyaratan penting untuk menjadi hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung atas dasar kriteria itu Komisi III DPR RI dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia menjelaskan ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan Komisi III DPR dalam memilih hakim agung dan hakim ad hoc yaitu kecakapan, integritas, dan moral menjadi persyaratan penting untuk menjadi hakim agung.

“Karena itu dengan kedepankan prinsip musyawarah mufakat dan persetujuan fraksi terpilih lima calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc,” jelas Adies.

Ketua Komisi III Herman Hery mengungkapkan, delapan nama diputuskan melalui musyawarah mufakat. Kesepakatan diambil usai menggelar uji kepatutan dan kelayakan 10 calon hakim agung dan hakim ad hoc.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta persetujuan nama-nama yang diusulkan untuk disetujui. “Apakah laporan uji kelayakan lima calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc dapat disetujui,” tanya Azis. Selanjutnya, sebanyak 289 anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju.

Diketahui, lima calon hakim agung yang lolos seleksi di DPR adalah Soesilo untuk hakim Kamar Pidana, Dwi Sugiarto dan Rahmi Mulyati untuk hakim Kamar Perdata, Busra untuk Kamar Agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno untuk Kamar Militer. Sementara itu, tiga calon hakim ad hoc yang lolos adalah hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ansori dan Agus Yunianto serta calon calon hakim ad hoc hubungan industrial Sugiyanto. (fin/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan