SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengapresiasi permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menyoal pembentukan tim gabungan dan posko pengaduan masyarakat terkait pelarangan operasional rentenir di Kabupaten Bandung.
Hal itu disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Marlan, menyikapi pernyataan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi yang meminta Pemkab Bandung menerbitkan surat edaran tentang pelarangan rentenir.
Menurutnya, langkah awal dalam menyikapi hal tersebut, pihaknya melalui Dinas Koperasi dan UKM rencananya akan bekerjasama dengan instansi kewilayahan, yaitu pemerintahan kecamatan dan desa. ”Kerjasama ini merupakan langkah awal kami dalam upaya mengidentifikasi data praktik rentenir di wilayah masing-masing di Kabupaten Bandung. Terkait pembentukan tim gabungan dan pengaduan, kami perlu waktu terlebih dahulu untuk mengkajinya, terutama dari sisi regulasi,” kata Marlan di ruang kerjanya di Soreang, Selasa (4/02).
Marlan menjelaskan, pemahaman tentang bahaya rentenir, harus terus diberikan kepada masyarakat. Alternatif pola syariah maupun skema pinjaman lain yang memiliki keunggulan, dan memberikan kepastian hukum juga perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat. Masyarakat yang terjerat rentenir, kata Marlan disinyalir karena enggan berurusan dengan aturan perbankan. Padahal dari sisi keamanan, meminjam melalui sistem perbankan sebetulnya lebih aman.
”Sebagai contoh, ketika kita pinjam ke bank dengan mengagunkan sertifikat rumah atau kendaraan. Saat kita di tengah jalan tidak sanggup membayar, lalu jaminannya disita pihak bank, itu asetnya akan dilelang. Nanti ada perhitungan berapa hutang yang harus dilunasi, nah sisa hasil lelang akan dikembalikan pada kita,” jelasnya.
Marlan mengimbau kepada masyarakat, untuk bisa menghindarkan diri dari jeratan praktik rentenir. ”Biasanya manis dulu di awal, warga diiming-imingi kemudahan. Tetapi begitu dapat pinjaman, terasa sangat mencekik saat membayar. Dengan besaran bunga harian yang cukup tinggi sehingga masyarakat sulit mengembalikan,” tuturnya.
Marlan menegaskan, bahwa sudah sejak lama Pemkab Bandung melakuka berbentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, pihaknya terus berupaya mendorong lembaga-lembaga yang ada di desa untuk usaha simpan pinjam (USP). ”Melalui upaya-upaya itu masyarakat akan mendapatkan kemudahan pada saat membutuhkan pinjaman dana,”akunya.