SOREANG – Menyikapi maraknya praktik bank emok atau rentenir, DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melakukan upaya kongkrit. Salahsatunya, dengan membuat surat edaran (SE) larangan operasional rentenir dengan membentuk tim gabungan dan posko pengaduan masyarakat.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi mengatakan, belum lama ini pihaknya telah melakukan rapat gabungan dengan Komisi B dan mitra kerja untuk menyikapi maraknya praktik rentenir yang saat ini semakin melilit kehidupan masyarakat Kabupaten Bandung.
”Dari rapat tersebut, kami mendesak Bupati Bandung untuk segera mengeluarkan SE atau Peraturan Bupati (Perhup) mengenai larangan atau pembatasan praktik rentenir atau yang disebut bank emok itu. Ini harus segera dituntaskan karena sangat meresahkan masyarakat,” katanya saat ditemui di Soreang, Senin (3/2).
Menurutnya, idealnya tim gabungan yang harus dibentuk untuk memberantas praktir rentenir melibatkan Satpol PP, Kepolisian, MUI, Bazanas, Dinas Koperasi dan Perdagangan, Dinas Sosial dan berbagi instansi terkait lainnya. Kemudian, mendirikan posko pengaduan untuk mempercepat memberantas praktir rentenir.
”Tim gabungan dibentuk untuk membantu masyarakat. Misalnya mengurai akar masalahnya, kemudian mengkaji apakah ada pelanggaran atau kesalahan dari badan usaha rentenir. Kemudian juga dicarikan solusi agar masyarakat tidak terjebak, proses tersebut,” jelasnya.
Selain mendesak Pemkab Bandung, DPRD juga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk lebih berperan aktif memberikan penyuluhan atau bahkan mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik rentenir atau lintah darat. Kemudian pemerintah harus mendorong Baznas agar perannya lebih optimal dalam menggali potensi zakat, infaq dan sodaqoh dari masyarakat. Sehingga, Baznas bisa berbuat lebih banyak untuk membantu menyelesaikan permasalahan ekonomi masyarakat.
”Selain itu, Peran BPR Kerta Raharja, BJB dan lembaga keuangan lainnya harus lebih berperan aktif. Karena bisa saja bank emok ini semakin marak karena masyarakat tidak ada alternatif lain. Nah lembaga keuangan ini harus aktif memberikan fasilitas kredit dan juga terus melakukan literasi keuangan sampai ke tingkat Desa, melalui Bumdes,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Kepatuhan BPR Kerta Raharja, Beni Subarsah menyambut baik adanya rencana pembentukan tim gabungan dan posko pengaduan untuk korban rentenir. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bandung tentunya siap mendukung program tersebut. Sebab, secara kelembagaan BPR Kerta Raharja didirikan untuk membantu masyarakat agar tidak terjerat rentenir.