Anehnya, kesalahan ketik itu jumlah anggaran untuk Bawaslu yang hilang itu jauh lebih besar ketimbang KPU. Meski demikian, pihaknya berharap bagaimana caranya anggaran secepatnya cair karena menyangkut hak orang banyak agar tahapan Pilkada tidak terganggu. ”Kalau sudah seperti ini siapa yang mau bertanggungjawab. Bukan saatnya lagi saling menyalahkan, tapi kami inginkan solusi konkret agar tahapan penyelenggaraan tidak terganggu,” tegasnya.
Sekalipun, ada peluang untuk menyampaikan informasi prihal kesiapan Pilkada kepada Kementerian Dalam Negeri, pihaknya belum melaporkan kondisi anggaran di tahun 2020 yang masih belum cair akibat kesalahan administrasi ini. ”Padahal Kemendagri sudah mengeluarkan himbauan bahwa pemda yang tak segera cairkan anggaran Pilkada terancam akan mendapatkan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian sesuai UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Masalah Pemilu ini penting jadi jangan main-main,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Bandung Dadang M Naser meminta pihak Bawaslu dan KPU Kabupaten Bandung tidak melakukan konsolidasi dengan instansi terkait mengenai keterlambatan pencairan anggaran hibah sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
”Kalau telat sedikit konsolodasi saja. Jangan teriak-teriak di media massa. Mau bikin manuver apa ini Bawaslu dan KPU. Jangan bikin manuver dengan saya,” kata Dadang saat ditemui usai salat jumat, di Masjid Besar Pemkab Bandung, Jumat (31/1).
Dadang mengklaim jika Pemkab Bandung bukan tidak mau mencairkan dana hibah untuk keperluan Pilkada 2020. Anggaran hibah, sudah ada dan siap dicairkan. Pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan seluruh SKPD yang sudah menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sebab, pencairan anggaran baik anggaran daerah dan anggaran hibah harus ada DPA-nya.
” Untuk anggaran sedang koordinasi dan konsolidasi dengan seluruh SKPD. Manya yang sudah siap DPA-nya. Untuk hibah juga kan harus konsolidasi dengan dinas terkait,”pungkasnya. (*)