Pemda dapat Jatah Rp 5 Miliar

BANDUNG– Tahun ini, setiap kota/kabupaten di Jawa Barat akan mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Hal itu dilatarbelakangi oleh pemerintah yang akan menaikan tarif rokok melalui cukai tembakau.

Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 222/PMK.07/2017 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Cukai yang dihimpun dari masyarakat oleh negara itu, nanti akan dikembalikan kepada pemda-pemda yang kemudian nanti dikelola dalam bentuk program kerja. Setiap pemda mendapatkan Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar (DBHCHT),” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandung, Dwiyono Widodo di Bandung, Jumat (31/1).

Dia menyebutkan, dana yang diberikan kepada daerah dari hasil cukai tembakau tersebut untuk kepentingan masyarakat di antaranya untuk sosialisasi di bidang kesehatan, pertanian dan perindustrian.

“Tidak hanya di Jabar, tapi masing-masing pemda se-Indonesia dapat semua. Dari pajak rokok itu dibagi ke dalam 3 instansi. Pertama, terkait kesehatan, pertanian dan perindustrian,” katanya.

“Contoh untuk kesehatan, nanti di rumah sakit diperuntukan membeli fasilitas sarana dan prasarana. Untuk pertanian disosialisakan edukasi bagi petani dan perindustian sebagai yang memproduksinya,” tambahnya.

Dia menyebutkan, kebijakan ini sudah disosialisasikan dengan mengundang Pemda seluruh kota/kabupaten untuk rencana bagi hasil cukai tembakau ini.

“Nanti kita juga bertugas memantau setiap pemda dalam menjalankan sosialisasi program kesehatan, industri dan pertanian. Kalau sosialisasinya bagus, maka skor akan naik dan berdampak pada nilai bagi hasil cukai tembakau yang akan didapat,” katanya.

Kebijakan DBHCHT dijadwalkan mulai dilakukan pada triwulan pertama di 2020.
“Tahun lalu Kabupaten Sumedang menjadi satu-satunya wilayah di Jabar yang mendapatkan DBHCHT sebesar Rp 20 miliar dan daerah lainnya tidak dapat, tahun ini ada kebijakan baru (pemda dapat semua). Karena Sumedang TIS (tembakau iris) cukainya mencapai Rp 15 miliar,” katanya.

Dia menjelaskan, nilai DBHCHT bergantung pada jumlah penduduk yang paling tinggi di daerah. “Semakin jumlah penduduk banyak, maka nilai bagi hasilnya juga bakal besar.  Harapan kita, dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh daerah semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya. (mg1/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan