SOREANG – Belasan ribu pegawai honorer di Kabupaten Bandung kemungkinan akan diberhentikan secara bertahap, jika saja aturan baru dari Kementerian Pendayagunaan aparatur Negara reformasi dan Birokrasi (Kemnpan RB) menyepakati aturan baru dengan DPR RI.
Menanggapi kondisi ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan Ridwan mengaku, jika aturan tersebut diterapkan kemungkinan besar belasan ribu honorer akan dibebas tugaskan.
‘’Jumlah honorer di Kabupaten Bandung diperkirakan sekitar 10.000. Sedangkan tenaga teknis ada sekitar 1.500 orang,’’jhelas wawan kepada wartawan, belum lama ini.
Wawan menjelaskan, sejauh ini aturan tersebut masih sebatas rencana. Sebab, secara teknis aturan itu masih dalam pembahasan bersama DPRD di Komisi II. Akan tetapi, para honorer sebetulnya tidak perlu berkecil hati. Sebab, untuk penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setiap tahunnya akan selalu dibuka.
“Para pegawai honorer bisa mengikuti seleksi ini, Statusnya nanti jadi PPPK, tapi tidak mungkin bisa mengakomodir semuanya. Honorer yang ingin menjadi PPPK diharuskan mengikuti seleksi,” ujarnya.
Wawan melanjutkan, dengan adanya kebijakan tersebut, ia tidak memungkiri jika bakal terjadi tenaga honorer yang tidak lolos menjadi PPPK. Penyebabnya, bisa saja honorer bersangkutan sudah melebihi batas usia, kualifikasi pendidikan tidak memenuhi syarat, atau hasil tes saat seleksinya tidak sesuai standar.
“Pada dasarnya kami tidak ingin memberhentikan honorer, tapi di lain sisi ini sudah aturan dari pusat,” ujarnya.
Sementara itu Koordinator Daerah Forum Komunikasi Katagori 2 (FKK2) Kabupaten Bandung, Amar Irmawan secara tegas menolak keputusan yang telah disepakati oleh Kemenpan RB dan Komisi II DPRI tersebut. Sebab, jika itu dilakukan akan berimbas kepada para guru honorer dan tenaga honorer lainnya.
‘’Akan banyak tenaga honorer yang terilimimasi oleh berbagai peryaratan yang ditetapkan dalam seleski PPPK tersebut. Padahal, para tenaga honorer ini telah mengabdi cukup lama hingga lebih dari 30 tahun,’’kata dia.
Selain itu, tuntutan kami tetap pada revisi UU No. 5 tahun 2014 tetang ASN. Dimana dalam salah satu pasalnya harus mengakomodir tenaga honorer Katagori 2 (K2). Karena kami honorer K2 ini adalah sisa atau masih bagian dari PP 48 dan PP 56 tahun 2005 yang ditetapkan per 1 Januari 2005.